EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi memperkuat kerja sama penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan ini sekaligus menjadi pembaruan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaharuan PKS tersebut dilakukan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa perubahan signifikan dalam proses dan mekanisme penanganan perkara pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa, sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI menjadi elemen penting dalam menjalankan mandat penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, kerja sama yang solid dibutuhkan agar proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan solid, khususnya dalam proses bisnis penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza dalam sambutannya. (20/1).
OJK : 176 Berkas Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menambahkan, penandatanganan PKS mencerminkan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi.
“Dengan adanya PKS ini, komitmen kita bersama semakin diperkuat untuk menyelesaikan perkara secara optimal dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Melalui pembaruan kerja sama ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan langkah penguatan koordinasi penegakan hukum guna mendukung stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan nasional.
Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan nonbank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.

