OJK dan BEI Sepakat Batas Free Float Naik 10%

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah melakukan kajian komprehensif terkait rencana peningkatan batas minimum free float, atau porsi saham yang beredar di publik.

Langkah ini diambil untuk memperkuat likuiditas pasar serta mengejar standar rata-rata kawasan. Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pembahasan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus dilakukan dan menjadi agenda prioritas regulator.

“Ini sudah menjadi kajian kami yang sangat serius dan mudah-mudahan bisa kami implementasikan dalam waktu dekat,” ujar Inarno dalam Media Gathering Pasar Modal, Sabtu (15/11/2025). (17/11).

Menurut Inarno, Indonesia menetapkan minimum free float sebesar 7,5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan. Dirinya menegaskan peningkatan memang tidak mudah, namun diperlukan agar struktur pasar lebih sehat.

“Target jangka panjang menuju 25 persen, namun kenaikan akan diberlakukan secara bertahap. Tahap awal yang dipertimbangkan adalah naik ke 10 persen, dilanjutkan menjadi 15 persen, sebelum mencapai batas ideal 25 persen,” ucapnya.

BEI Siapkan Aturan Baru Free Float

Sejalan dengan rencana tersebut, Direktur Utama BEI Iman Rachman menegaskan bahwa bursa sudah mulai menyiapkan perubahan kebijakan. Menurutnya, sistem penentuan free float untuk emiten baru juga akan disesuaikan.

“Tidak akan ada kenaikan drastis, semuanya bertahap. Kalau dulu syarat IPO berdasarkan ekuitas, sekarang masukan kami adalah menggunakan market cap karena lebih mencerminkan kondisi perusahaan,” jelas Iman.

Iman juga menyoroti rendahnya free float beberapa emiten besar, termasuk bank-bank besar, yang membuat investor asing sulit masuk. “Ini menjadi PR kami. Emiten dengan kapitalisasi besar juga harus didorong untuk meningkatkan free float agar lebih menarik bagi investor global,” ujarnya.

Selain itu, BEI turut mengajukan usulan kepada OJK agar proses rights issue disederhanakan. Menurut Iman, kompleksitas prosedur rights issue saat ini hampir serupa dengan IPO sehingga kerap memperlambat aksi korporasi. Simplifikasi diharapkan dapat mempermudah emiten menambah porsi saham publik.

BEI mencatat masih terdapat sekitar 30-an emiten yang belum memenuhi batas free float minimum 7,5 persen. Ke depan, perusahaan yang hendak IPO akan diwajibkan memiliki free float minimal 10 persen sejak awal pencatatan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini