EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang berkaitan dengan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidikan terkait dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan setingkat Direktur Eksekutif OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
“Penyidik OJK menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka,” kata Daniel di Treasury Tower SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Daniel menambahkan, rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen. Dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi dalam periode 2020 hingga 2022.
Dalam perkara ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan dugaan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
“Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak terkait lainnya,” tegasnya.
OJK berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan dalam rangka menjaga integritas sektor jasa keuangan dan perlindungan investor.

