OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF).

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan lantaran PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

"Tindakan ini merujuk pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026). (1/10).

OJK Larang CSIF Beroperasi

Sekar menegaskan, OJK telah memberikan tenggat waktu dan kesempatan yang kepada PT CSIF untuk melakukan perbaikan serta pemenuhan ketentuan dalam status pengawasan khusus telah berakhir.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan gagal mengatasi masalah mendasar yang memicu penetapan status pengawasan khusus tersebut.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Sekar menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

"Perseroan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," papar Sekar.

CSIF diwajibkan memenuhi sejumlah poin penting, di antaranya menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur, kreditur, kemudian menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum perseroan.

Baca Juga : OJK Cabut Izin Underwriter Ekuator Swarna Sekuritas usai Vakum Dua Tahun

Selain itu, perusahaan juga wajib  menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk, yang wajib dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.