OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Ini Alasannya
OJK. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

Perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan ini dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan operasional dan keuangannya selama masa pengawasan khusus.

Baca Juga : Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Investasi Kripto

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan pencabutan izin usaha ini mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK mencatat telah memberikan alokasi waktu yang memadai bagi pihak manajemen untuk menjalankan langkah-langkah penyehatan sesuai dengan rencana tindak yang disepakati.

"Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Sekar menambahkan, pencabut izin usaha ini berimplikasi langsung pada penghentian seluruh operasional PT PVK sebagai perusahaan modal ventura.

"OJK mewajibkan perseroan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait, serta menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan diterbitkan untuk pembentukan tim likuidasi," imbuhnya.