EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menyederhanakan nilai rupiah melalui kebijakan redenominasi. Rencana redenominasi tersebut dinilai tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi maupun investasi secara fundamental.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eddy Manindo Harahap, menuturkan bahwa redenominasi pada dasarnya hanya menyederhanakan penulisan nominal rupiah dengan mengurangi digit nol di belakang angka.
Menurutnya, langkah tersebut tidak akan memengaruhi nilai riil uang dalam transaksi. Meski demikian, OJK terus mencermati pembahasan regulasi terkait redenominasi, termasuk antisipasi dampaknya terhadap industri pasar modal.
“Redenominasi ini bukan pemotongan nilai uang atau sanering seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Ini murni penyederhanaan digit untuk mempermudah pencatatan, sistem transaksi, dan administrasi keuangan,” jelas Eddy dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Sabtu (15/11/2025). (17/11).
SRO Siapkan Aturan untuk Implementasi Redenominasi

Sejalan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap melakukan penyesuaian jika aturan redenominasi mulai diberlakukan.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan bahwa penyederhanaan nilai rupiah diperkirakan akan berdampak pada struktur harga saham, fraksi harga, serta ketentuan minimal transaksi yang selama ini menggunakan acuan Rp100 per lot.
“Perubahan digit rupiah tentu akan menggeser struktur harga transaksi di bursa. BEI akan menyesuaikan fraksi harga dan ketentuan lot agar tetap kompatibel dengan sistem trading,” ujarnya.
Tak hanya BEI, dua lembaga SRO lainnya yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga menyatakan perlunya pembaruan sistem.
Menurut Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat menegaskan bahwa, implementasi redenominasi akan menuntut penyesuaian menyeluruh mulai dari pencatatan efek, proses kliring, hingga mekanisme penyimpanan aset.
”Para pemangku kepentingan sepakat bahwa redenominasi tidak akan mengubah nilai aset investor,” papar Samsul.
Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029 yang tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, program redenominasi masuk sebagai prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027, sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

