EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, OJK menetapkan tiga tersangka dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21 sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka tersebut adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.
OJK menegaskan penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank, dan pihak BPR bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Tindakan hukum difokuskan pada oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
Modus Kejahatan Perbankan
![]()
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari pengawasan berjenjang OJK mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama dugaan kejahatan perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018–Mei 2024, para tersangka diduga melakukan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan nasabah, dengan nilai sekitar Rp14,02 miliar.
Kedua, pada periode Mei 2020–Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat Rp32,43 miliar per Agustus 2024. Praktik ini diduga menyimpang dari ketentuan perbankan dan dilakukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL), sekaligus mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito fiktif, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan (Depok), satu unit kendaraan, perhiasan, serta barang bukti lainnya,” tegasnya.
Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Kepolisian dan Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

