OJK Belum Kantongi Emiten Lain soal Dugaan Manipulasi Pasar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK siap berkoordinasi apabila penyidik membutuhkan data dan informasi tambahan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Hasan menyebut hingga saat ini belum terdapat agenda khusus pertemuan langsung dengan penyidik Bareskrim.

“Sejauh ini belum ada agenda khusus. Sebetulnya ini kasusnya sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hasan menambahkan, OJK saat ini tengah mengumpulkan data terkait dugaan manipulasi harga saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) pada saat penawaran umum perdana saham (IPO).

“Apabila diperlukan, hasil pengawasan tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini OJK belum memperoleh informasi rinci mengenai emiten lain yang diduga terlibat praktik manipulasi pasar selain PIPA. Menurutnya, OJK akan terlebih dahulu melakukan pertemuan internal untuk menelaah hasil pengawasan sebelumnya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Terkait potensi sanksi, Hasan menjelaskan bahwa mekanisme penindakan telah diatur dalam peraturan kewajaran transaksi di Bursa Efek Indonesia maupun Peraturan OJK.

“Setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi tertentu, termasuk penempatan saham dalam kategori Unusual Market Activity (UMA),” tutup Hasan.

Sebagai informasi, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Equity Tower kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini