OJK Beberkan Alasan MSCI Usulkan Turunkan Status Pasar Saham RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan proposal konsultasi.

OJK Beberkan Alasan MSCI Usulkan Turunkan Status Pasar Saham RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan proposal konsultasi terkait potensi penurunan status (downgrade) pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Kendati demikian, MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dijalankan otoritas pasar modal Tanah Air, penyedia indeks global tersebut masih mengkhawatirkan terjadinya risiko disfungsi pasar seperti yang pernah mengemuka pada periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kekhawatiran MSCI berkaitan erat dengan potensi terulangnya persoalan struktural yang pernah terjadi di bursa domestik, termasuk kasus yang melibatkan pergerakan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

"Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction," ujarnya saat ditemui di Media Gathering Pasar Modal di Lombok, NTB, Sabtu (31/10/2026). (1/11).

Apresiasi MSCI

Menurut penilaian MSCI, sistem tindakan pencegahan (preventive action) yang diterapkan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai belum sepenuhnya memadai.

Oleh sebab itu, investor global dan MSCI mendesak penguatan infrastruktur pencegahan sekaligus langkah penegakan hukum yang tegas bilamana terjadi indikasi pelanggaran serupa di masa mendatang. OJK menegaskan pentingnya pemberian sanksi berat guna menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di pasar modal.

"Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action. Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera," tegas Agus.

Lebih lanjut Agus menambahkan, OJK mencatat bahwa MSCI sejatinya telah mengapresiasi dan mengakui deretan reformasi yang dieksekusi regulator domestik. Langkah-langkah tersebut mencakup pengetatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1%, perluasan rincian klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori, pelaporan berkala High Shareholding Concentration (HSC), hingga penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan batas minimum free float secara bertahap menuju target 15%.

Meski begitu, pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di lapangan. Proses pengusulan reklasifikasi status pasar modal Indonesia saat ini masih berada dalam tahap konsultasi resmi dengan pelaku pasar internasional hingga April 2027, di mana pengumuman keputusan final dari MSCI dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Baca Juga : OJK : Tahun 2026 Jadi Ujian Terberat bagi Pasar Modal RI

"Selama rentang masa konsultasi tersebut, sejumlah pembatasan terhadap emiten asal Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI dipastikan tetap berlaku. Pembatasan ini mencakup ketiadaan penambahan emiten baru Indonesia ke dalam indeks MSCI, pembekuan kenaikan foreign inclusion factor maupun jumlah saham, serta penundaan migrasi saham ke segmen indeks yang memiliki ukuran lebih besar," ungkapnya.