EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk dengan langkah peninjauan ulang terhadap pengelolaan rekening pasif atau dormant account. Langkah ini diambil guna memperjelas hak-hak bank dan nasabah serta mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK dalam kewenangannya sesuai dengan undang-undang akan mengambil tindakan proaktif dalam memperkuat sistem perbankan nasional.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, itu penting. Termasuk di dalamnya adalah upaya untuk revisit peraturan-peraturan terkait rekening, termasuk rekening dormant,” ujar Dian dalam keterangannya. (4/8).
Menurut Dian, peninjauan ulang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, yakni bank dan nasabah. OJK juga telah meminta lembaga perbankan agar meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant guna menghindari potensi praktik kejahatan keuangan.
“Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas,” tegasnya.
Langkah OJK ini juga sejalan dengan pengumuman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) awal pekan ini yang menyebutkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan keuangan.
Namun, nasabah masih memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan oleh bank masing-masing.
“OJK menegaskan bahwa penguatan tata kelola rekening dormant merupakan bagian dari inisiatif reformasi sektor keuangan yang lebih luas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional,” tutup Dian.
Diketahui, kebijakan terkait rekening dormant sebagian besar masih mengacu pada kebijakan internal bank dan prinsip kehati-hatian. Namun, secara umum tetap mengacu pada peraturan perlindungan konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.