NCKL Ungkap Transaksi Afiliasi Proyek Tambang di Obi, Nilainya Rp2,1 Miliar

EBuzz – Emiten dari bagian Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengungkap adanya transaksi afiliasi terkait proyek konstruksi fasilitas tambang di Maluku Utara.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/3/2026), transaksi ini melibatkan entitas asosiasi NCKL, yakni PT Obi Nickel Cobalt (ONC), yang menandatangani kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN). Kerja sama tersebut mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, hingga pengurusan izin untuk pembangunan Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3.

Nilai kontrak kerja sama ini mencapai Rp2,11 miliar, dengan masa berlaku mulai 1 Maret hingga 30 November 2026. Proyek berlokasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Roy Arman Arfandy, menjelaskan bahwa ONC merupakan entitas asosiasi dengan kepemilikan saham langsung sebesar 40% oleh perseroan.

Baca juga: Bank Maspion Kantongi Pinjaman USD285 Juta dari KBank untuk Perkuat Likuiditas

Hubungan afiliasi dalam transaksi ini juga terkait dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), anak usaha yang 99% sahamnya dimiliki NCKL dan memiliki keterkaitan kepengurusan dengan APN.

Meski termasuk transaksi afiliasi, kerja sama ini tidak memerlukan prosedur khusus seperti persetujuan independen. Hal ini karena masuk dalam kategori pengecualian sesuai aturan yang berlaku.

Roy menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi kepada regulator dan publik.

Adapun ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak mencakup tahap awal pembangunan TSF Obi-3, mulai dari perencanaan teknis hingga pengurusan izin. Proyek ini menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan operasional tambang NCKL di wilayah tersebut.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini