Mulai 1 September 2025, OJK Terapkan Sistem Perizinan Satu Pintu

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengalihkan layanan perizinan industri jasa keuangan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa, peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.

SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza. (26/8).

Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internalOJK sesuai dengan ketentuan.

“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ucapnya.

Transformasi Digital Lewat SPRINT Bakal Ditingkatkan

Lebih lanjut dirinya menambahkan, transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan.

“Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri,” sambung Mirza.

Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini