EBuzz – Indodax salah satu perusahaan perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, mencatat volume transaksi fantastis sebesar Rp15,24 triliun pada April 2025. Angka ini berkontribusi signifikan, mencapai 42,83 persen dari total transaksi aset kripto nasional yang tercatat sebesar Rp35,61 triliun.
Wakil Presiden Indodax, Antony Kusuma, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 melonjak dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
“Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital di tengah dinamika global. Pertumbuhan ini sebagai bukti bahwa pasar kripto Indonesia semakin matang dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas,” kata Antony dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/6/2025). (10/6).
Pasar Kripto Indonesia Semakin Matang
Antony menjelaskan bahwa kenaikan jumlah aset dan investor bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari pemahaman masyarakat yang semakin mendalam akan potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern.
Diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar dalam menyambut inovasi, sementara peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang kini mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi.
Menurut Antony, pondasi regulasi yang semakin kuat dan keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama pendorong kepercayaan serta partisipasi investor.
“Industri kripto saat ini berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik. Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Antony menyampaikan bahwa tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.
Keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi juga menjadi penopang utama pertumbuhan industri. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.
“Kepastian hukum ini menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem yang kredibel dan melindungi konsumen. Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital,” tutup Antony.