Masyita Crystallin Hijrah ke Danantara, Bagaimana Nasib Demutualisasi BEI?

EBuzz – Kementerian Keuangan resmi mengumumkan alih tugas Masyita Crystallin dari jabatan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) ke PT Danantara Investment Management (Persero).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan Masyita akan melanjutkan pengabdian sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di Danantara Investment Management, efektif mulai 11 Februari 2026.

Menurut Deni, penugasan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sinergi antara kebijakan fiskal, stabilitas sistem keuangan, dan arah investasi nasional guna mempercepat pendalaman sektor keuangan Indonesia.

“Dengan rekam jejak kuat di bidang makroekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta kebijakan keuangan berkelanjutan, Masyita diharapkan mampu memperkuat integrasi strategi investasi jangka panjang dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG),” kata Deni. (13/2).

Demutualisasi BEI

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita berperan penting dalam berbagai agenda reformasi, mulai dari penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, hingga harmonisasi kebijakan dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, ia juga mendorong agar proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan semester pertama tahun 2026. Proses ini akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

Masyita mengatakan, saat ini prosesnya sedang dalam kajian dengan mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak terkait sepert BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku pasar.

“Pandangan dari bursa dari ojk, dan juga akan dengar dari pelaku pasar gimana governance yang baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, koordinasi antar pemangku kepentingan terus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan aksi korporasi yang dilakukan oleh BEI, melainkan langkah yang dilakukan oleh pemegang saham untuk menjalnkn amanat UU P2SK.

“Pihak-pihak yang berwenang untuk menjalankan amanat baru sudah diatur UU P2SK,” tegasnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini