Masuk DPO Interpol, OJK Buru Mantan Bos Investree Adrian Gunadi

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait status red notice Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sebagai langkah tegas dalam penegakan masalah hukum tersebut, OJK sudah memasukan nama AG sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ke pihak Internpol sesuai pada dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

OJK Desak Pemulangan Adrian Gunadi Segera Dilakukan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa, OJK terus menjalin kerja sama dengan APH serta kementerian dan lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri, guna mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum secara menyeluruh, baik atas dugaan tindak pidana maupun pemenuhan kewajiban perdata yang menjadi tanggung jawabnya.

“OJK telah secara aktif melakukan koordinasi agar nama Sdr. AG dimasukkan dalam red notice Interpol sejak tanggal 7 Februari 2025,” tegas Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Dirinya menambahkan, OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ditindak tegas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam sektor financial technology (fintech) nasional dan menunjukkan langkah serius OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini