Maruarar Sirait Tantang Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan

EBuzz – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan wujud nyata keberpihakan negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak kepada UMK. Sepanjang Indonesia berdiri, baru sekarang ada KUR khusus untuk sektor perumahan,” kata Maruarar atau yang akrab disapa Ara saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama HIPMI di Jakarta, Minggu (7/9/2025). (8/9).

Ara mengajak para pengusaha muda memanfaatkan fasilitas KUR Perumahan, tidak hanya untuk memperkuat usaha masing-masing, tetapi juga sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa program ini diharapkan mampu melahirkan lebih banyak pengusaha baru di Indonesia.

“Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya dengan serius. Karena tidak semua pengusaha itu benar. Kalau tidak benar, jangan ikut. Tapi kalau yang benar, jangan ragu. Program ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, untuk membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Skema Pemberian KUR Perumahan

Meski begitu, ia mengingatkan agar pengusaha yang terlibat tetap mematuhi aturan main dan menjalankan usaha secara profesional. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem perumahan nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan program.

Lebih lanjut, Ara menambahkan, program ini menyasar dua kelompok penerima manfaat, yakni dari sisi supply dan demand. Adapun dari sisi supply, ditujukan bagi pengembang, kontraktor, serta pengusaha material bangunan. Mereka dapat mengajukan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan mekanisme pencairan bisa sekaligus, bertahap, atau revolving.

Sedangkan, dari sisi demand menyasar UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mendukung usahanya, misalnya membeli rumah, menyewa gudang, dan kebutuhan usaha lainnya.

“Dengan skema tersebut, KUR Perumahan akan menjadi motor baru yang memperkuat sektor perumahan sekaligus menumbuhkan ekonomi rakyat,” sambung Ara.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 sebagai payung hukum pelaksanaan KUR Perumahan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini