EBuzz – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menyatakan bahwa perusahaan telah mengetahui putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Komisarisnya, Andri Cahyadi. Informasi tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Direktur CNKO, Erry Indriana mengunkapkan, dalam perkara bernomor 117/Pid.Sus/2025/PN Bjb, majelis hakim pada 24 November 2025 memutuskan bahwa Andri Cahyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Andri Cahyadi yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris CNKO pada dua periode, yaitu Mei–Desember 2012 dan Oktober 2013–Maret 2021 dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Baca juga: Jalani RUPSLB, Pemegang Saham RISE Setujui Perubahan Direksi dan Rights Issue 1,33 Miliar Saham
“Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp3 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan,” kata dia mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/11/2025).
Dia menegaskan, informasi ini bersumber dari data resmi SIPP dan berkaitan dengan tindakan pribadi Andri Cahyadi, bukan terkait kegiatan atau operasional perusahaan.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi CNKO, dan menarik perhatian publik mengingat posisi penting yang pernah diemban Andri di CNKO.
“Perseroan memastikan bahwa putusan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tutup dia.

