EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa tengah. Penyerahan tersebut dilakukan setelah, pihaknya terbukti melakukan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dahulu melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan penyerahan SAS, penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu atas pergerakan harga saham dan memengaruhi keputusan investasi publik.
“Berdasarkan hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta satu tersangka lain berinisial H yang berprofesi sebagai wirausaha,” katanya dalam keterangan tertulis. (12/2).
Ismail menambahkan, modus operandi dalam perkara ini diduga melibatkan rekayasa proses penawaran umum perdana (IPO) saham SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk yang berasal dari pegawai serta perusahaan cangkang.
“Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder,” tambah Ismail.
Manipulasi Pola Transaksi
![]()
OJK mencatat transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,78 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
“Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

