Libatkan UMKM dan Koperasi, Ini Cara Wamen Investasi Tarik Investasi Daerah

EBuzz – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II, Pembahas Rancangan Peraturan Khusus Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Selatan. Salah satu fokus utama adalah revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar selaras dengan UndangUndang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Wamen Todotua, Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi, terutama melalui pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan, seperti batu bara dan kelapa sawit.

Oleh karena itu, regulasi baru perlu dirancang untuk memberikan insentif yang lebih jelas bagi investor, memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem investasi, serta membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja daerah.

”Saran saya untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi. Supaya pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah,” ucap Todotua dalam keterangan tertulisnya. (17/3).

Ia juga menyampaikan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah memfasilitasi program kemitraan bagi usaha besar dengan UMKM melalui fitur Kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam momentum pertemuan ini, Wamen Todotua menitipkan agar DPRD Kalimantan Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat berkoordinasi erat dengan pemerintah pemerintah pusat guna mengatasi berbagai tantangan dalam perizinan dan pengelolaan tata ruang. 

”Kami berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat semakin erat, sehingga peluang investasi dapat dioptimalkan. Kami juga berharap dapat bertemu dengan eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengeksplorasi lebih lanjut ruang-ruang investasi yang tersedia di daerah ini,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi investasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp24,8 triliun (peringkat ke-16 dari 38 provinsi).

Nilai tersebut berasal dari tiga besar sektor yaitu Pertambangan (51,56%), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (14,12%), Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (7,08%).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini