EBuzz – PT Leyand International Tbk (LAPD) mengaku sedang menyiapkan strategi baru untuk memperkuat struktur permodalan perseroan. Langkah ini sejalan dengan rencana pemegang saham pengendali baru, PT JSI Sinergi Mas, yang mulai berekspansi ke sektor energi dan pertambangan, termasuk bisnis silika.
Manajemen menilai ekspansi JSI membuka peluang sinergi yang besar, namun membutuhkan dukungan modal yang lebih kuat.
Per 30 September 2025, ekuitas Leyand International tercatat Rp26,7 miliar, turun dari posisi akhir 2024 sebesar Rp28,3 miliar. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh defisiensi modal yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp21,1 miliar.
Direktur Utama Leyand International, Bambang Rahardja Burhan menegaskan, perusahaan berkomitmen memperkuat struktur permodalan untuk mendukung strategi dan keberlanjutan usaha.
Baca juga: Adhi Karya Gapai Kontrak Baru Rp14,1 Triliun hingga November 2025
“Tujuannya agar strategi dan kelangsungan usaha perseroan dapat terus berjalan,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Bambang, skema dan detail aksi korporasi masih dalam tahap penjajakan dan kajian internal.
Selain itu, setiap keputusan strategis yang berkaitan dengan permodalan harus mendapatkan persetujuan pemegang saham, terutama JSI sebagai pemegang kendali.
Dia menambahkan, rencana aksi korporasi juga mempertimbangkan berbagai faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi makro, dinamika pasar modal, regulasi yang berlaku, serta situasi ekonomi global yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
Bambang memastikan bahwa perusahaan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas terkait jika rencana aksi korporasi tersebut telah mencapai tahap final.
Di sisi lain, JSI sebagai pengendali tengah mengembangkan bisnis energi dan pertambangan, termasuk pasir silika.
Bambang melihat langkah ini sebagai peluang strategis untuk membuka sumber pendapatan baru bagi Leyand International. Namun, setiap potensi kolaborasi akan dijalankan sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

