Kena Tipu, Pengusaha David Rahardja Laporkan Bank BRI ke Polda Metro Jaya

EBuzz – Pengusaha nasional David Rahardja secara blak – blakan merasa dirugikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Pasalnya, bank berplat merah ini mengeluarkan resi palsu yang membuat dirinya masuk ke dalam daftar hitam.

Atas hal tersebut, David kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu oleh BRI ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” ujar David. (16/11).

Dirinya juga berencana menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. Sehingga, proyek yang tengah dikerjakan dirinya terpaksa dijual dikarenakan dokumen tersebut tidak bisa dijadikan jaminan ke bank untuk pencairan modal kerja.

“Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” tambahnya.

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang.

“Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” keluhnya.

David juga berharap agar Menteri BUMN segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya.

Selain itu, David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meminta BRI agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan nasabah.

“Prinsip perbankan yang utama adalah kepercayaan. Tindakan korektif ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Yeka.

Yeka juga menekankan bahwa Ombudsman RI menyelesaikan laporan secara sistemik dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN. “Kami ingin fungsi pengawasan diperkuat melalui sinergi antara Ombudsman, OJK, dan Kementerian BUMN,” jelasnya.

Sementara itu, Andrijanto menyampaikan apresiasinya atas koreksi dari Ombudsman RI. Ia berjanji BRI akan memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk melaksanakan tindakan korektif.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman karena sebagai BUMN, pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas kami,” tutupnya.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini