Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan WKP Baturaden Sesuai Regulasi

EBuzz – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dan terus dilaksanakan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Senin (29/12/2025). (30/12).

Eniya menegaskan bahwa masa eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak itu, tidak terdapat aktivitas eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Fokus saat ini adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan oleh badan usaha,” jelasnya.

Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ditemukan Eksplorasi

Lebih lanjut Eniya menambahkan, berdasarkan hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, serta Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 dan 23–24 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan di WKP Baturaden.

Adapun area bekas kegiatan eksplorasi justru menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan. Hal ini juga menepis tudingan jika, ada beberapa pihak yang menyebarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

“Foto-foto yang beredar diduga merupakan dokumentasi lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan inspeksi terbaru, lokasi yang sama kini telah ditumbuhi vegetasi,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan atau galian C di dalam wilayah WKP Baturaden. Namun, aktivitas tersebut bukan bagian dari kegiatan panas bumi. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan, tata kelola, serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden. Tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah wisata tersebut. Adapun kerusakan fasilitas wisata Guci disebabkan oleh peristiwa banjir pada 20 Desember 2025, yang secara historis merupakan kejadian berulang di kawasan tersebut. Saat ini, proses pembersihan dan perbaikan tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.

Sebagai informasi, WKP Baturaden saat ini dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB), dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare.

Dalam periode 2015–2021, PT SAE telah melaksanakan sejumlah kegiatan eksplorasi, antara lain pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta fasilitas pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini