Kemenkeu Targetkan Demutualisasi BEI Rampung Semester I-2026

EBuzz – Pemerintah akhirnya memberi sinyal tegas soal roadmap demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kementerian Keuangan menargetkan proses transformasi besar itu tuntas pada semester I-2026.

Direktur Jenderal Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin menjelaskan bahwa, kajian mengenai demutualisasi BEI masih berjalan secara intensif. Selain itu, Kemenkeu juga tengah menghimpun pandangan dari BEI, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku pasar. Masyita berharap, proses tersebut selesai di Semester I-2026 mendatang.

“Kuartal I, first half,” singkat Masyita saat ditemui di acara Annual Report Award 2024, Jakarta, Senin (8/12/2025). (9/12).

Menurut Masyita, demutualisasi harus dibangun dengan desain governance yang benar-benar solid. “Kami akan dengar dari pelaku pasar seperti apa governance yang baik,” katanya.

Sebelumnya, Masyita mengatakan bahwa hal ini untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.

Selain itu, struktur demutualisasi ia sebut akan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar

Di tengah wacana proses demutualisasi ini, Masyita menyambut baik minat investor asing terhadap perusahaan sekuritas di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi perusahaan asing untuk masuk ke perusahaan sekuritas di Indonesia.

“Ini adalah tanda yang baik. Akusisi ini mendorong penggunaan lebih banyak teknologi, dan memungkinkan sistem agar investor merasa nyaman menggunakannya, berinvestasi, dan merasa aman dalam melakukannya. Kami ingin memastikan bahwa bursa lebih terbuka terhadap teknologi baru dan inovasi,” kata Masyita.

Demutualisasi BEI Mandat UU P2SK

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa, demutualisasi bukan aksi korporasi yang dijalankan bursa, melainkan mandat pemegang saham yang diatur dalam UU P2SK.

“Pihak-pihak yang berwenang untuk menjalankan amanat baru sudah diatur UU P2SK,” ujar Jeffrey.

Mantan Direktur Utama Phintraco Sekuritas ini menambahkan, BEI akan mengikuti seluruh prosesnya dengan melakukan kajian internal dan berkoordinasi penuh dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Setiap pihak melakukan kajian, kemudian dikolaborasikan untuk dibahas bersama,” tambahnya.

Sebagai informasi, demutualisasi adalah proses mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (self-regulatory organization / SRO) yang dimiliki oleh para anggota bursa (perusahaan sekuritas) menjadi perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau entitas lain.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini