EBuzz – PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) memperpanjang utang jatuh tempo PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) atau CGV Blitz senilai Rp120 miliar sampai 5 Desember 2026.
Corporate Secretary BLTZ, Rozaksan Rinota I menyatakan, berdasarkan perjanjian perubahan kedua pada 21 November 2025, bahwa manajemen KB Bukopin telah setuju melakukan perubahan utang jatuh tempo CGV Blitz.
“Kita ubah fasilitas pinjaman yang sebelumnya Rp140 miliar menjadi Rp120 miliar, dikarenakan perseroan telah membayar Rp20 miliar ke KB Bukopin. Perpanjangan jatuh tempo itu selama 1 tahun atau sampai dengan 5 Desember 2026,” kata dia dalam keterangannya mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/11/2025).
Rozaksan mengaku, perolehan fasilitas pinjaman dari KB Bukopin diberikan perseroan berupa dokumen jaminan atau Corporate Guarantee dari CJ CGV Co., Ltd (CJ CGV), yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan secara tidak langsung.
“Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk pengambilalihan hutang (take over loan) dari The Export Import Bank of Korea (KEXIM),” ungkap dia.
Baca juga: Superbank Bidik Dana Rp2,3–3,1 Triliun dari IPO di BEI
Lanjut dia menyatakan, perubahan utang jatuh tempo ini juga berdasarkan pertimbangan dan alasan, agar dapat mendukung kegiatan usaha utama perseroan.
Dia menambahkan, perpanjangan utang jatuh tempo ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan.

