Kantongi Izin OJK, COIN Jadi Holding Bursa Aset Kripto Pertama yang Melantai di BEI

EBuzz – PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan holding bursa aset kripto pertama di Indonesia, secara resmi telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Perseroan dijadwalkan menggelar masa penawaran umum pada 2–7 Juli 2025 dan akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025.

Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, menyatakan bahwa kehadiran CFX dan ICC di bawah naungan perseroan mencerminkan komitmen kuat untuk membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan terkelola secara profesional.

“Hadirnya COIN di pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendorong ekosistem aset kripto yang lebih baik, transparan, dan sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kami percaya industri ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujar Ade di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa antusiasme terhadap IPO COIN cukup tinggi sejak masa bookbuilding yang berlangsung pada 23–25 Juni lalu. Perseroan memutuskan untuk menetapkan harga penawaran IPO di angka Rp100 per saham, berdasarkan hasil permintaan investor dan kesepakatan dengan pemegang saham serta penjamin pelaksana emisi efek.

“Kami berharap antusiasme terhadap saham COIN akan terus berlanjut hingga masa penawaran umum dan saat pencatatan saham di BEI. Ini adalah momen penting tidak hanya bagi COIN, tetapi juga untuk masa depan industri aset kripto Indonesia,” lanjutnya.
Masuknya COIN ke lantai bursa diharapkan menjadi katalis baru dalam memperkuat legitimasi industri aset kripto di Tanah Air, sekaligus menjadi momentum penting dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.

“Dari sisi fundamental, COIN mencatat kinerja keuangan yang solid. Pada akhir Desember 2024, perseroan membukukan net profit margin sebesar 42,32% dari total pendapatan, menunjukkan pertumbuhan signifikan secara tahunan (yoy),” tutup Ade.

OJK : Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia per April 2025 Sebesar Rp35,61 triliun

K

Menurut data terbaru dari OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Pada April 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp35,61 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp32,45 triliun.

Jumlah konsumen aset kripto juga mengalami kenaikan, mencapai 14,16 juta pengguna, naik dari 13,71 juta pada Maret 2025. Angka ini mencerminkan minat dan partisipasi masyarakat yang kian meningkat dalam industri aset digital.

Per 3 Juli 2025, Bursa CFX telah memiliki 31 pedagang aset kripto terdaftar, dengan 20 di antaranya telah berstatus sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK. Selain itu, CFX juga didukung oleh tujuh pialang berjangka yang menjadi anggota aktif dalam ekosistemnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini