Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor, Ini Kata Kemenkeu

EBuzz – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, melalui Bea Cukai, secara resmi membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) khusus untuk barang bawaan jemaah haji reguler. Kebijakan ini diberlakukan menyambut kembalinya sejumlah kloter jemaah haji dari Arab Saudi yang akan tiba di Tanah Air mulai Kamis (12/6/2025) dini hari.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa kebijakan fiskal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

“Kebijakan fiskal untuk jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025,” ungkap Anggito di Tangerang, Rabu (11/6). (12/6).

Selain barang bawaan pribadi, pembebasan bea masuk dan PDRI ini juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Kebijakan ini diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$1.500. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea diberikan hingga batas maksimal dengan nilai US$2.500.

“Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya,” tambahnya.

Kesiapan Layanan Kepabeanan di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan juga meninjau berbagai fasilitas layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia menjamin seluruh pelayanan pendukung telah siap menyambut kepulangan jemaah haji.

“Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman,” kata Anggito.

Anggito juga menyoroti peningkatan fasilitas, termasuk pemasangan X-ray baru dan teknologi face recognition (pengenalan wajah) terbaru.

“Hari ini baru diinstal dan sudah dicobakan, tadi sudah kami coba face recognition, kemudian sudah punya manifest yang langsung akan terdeteksi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa pihaknya aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji. Kesiapan Bea Cukai diwujudkan melalui peningkatan layanan di seluruh sektor kepabeanan secara intensif.

“Baik untuk jemaah haji yang melalui Bandara Soekarno-Hatta ini, barang bagasi langsung dibawa ke debarkasi Pondok Gede, kemudian untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput ke debarkasi, tidak ada penyebutan di bandara,” terang Gatot.

Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini