EBuzz – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pernyataan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera Utara.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen perseroan menyatakan telah mengetahui informasi tersebut melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara daring serta pemberitaan di sejumlah media nasional. Perseroan menyebutkan bahwa namanya tercantum dalam daftar perusahaan yang izinnya dinyatakan dicabut dalam pernyataan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan saat ini tengah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Kementerian Kehutanan serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, cakupan, dan status administratif pernyataan Satgas PKH tersebut.
“Perseroan belum menerima surat keputusan administratif maupun pemberitahuan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pembatalan PBPH dimaksud,” kata manajemen. (21/1).
Selain itu, untuk izin industri pengolahan pulp yang dimilikinya masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi pulp INRU bersumber dari pemanfaatan hutan tanaman pada areal PBPH milik perseroan.
“Oleh karena itu, apabila pencabutan PBPH tersebut diberlakukan secara efektif, pasokan bahan baku kayu berpotensi terdampak secara langsung,” paparnya.
Manajemen INRU Ikut Kebijakan Pemerintah

Manajemen menjelaskan bahwa, gangguan terhadap pasokan bahan baku dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan operasional, termasuk potensi penghentian sementara aktivitas pemanenan kayu.
Kondisi tersebut juga dapat mempengaruhi kinerja keuangan perseroan serta memberikan dampak sosial dan ekonomi terhadap tenaga kerja, kontraktor, dan mitra usaha yang terkait dengan operasional perusahaan.
“Saat ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk tetap menjalankan kegiatan operasional esensial serta pemeliharaan aset sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan administratif final dari pemerintah. Perseroan juga menyatakan tetap melaksanakan pengamanan kawasan hutan di wilayah konsesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen Toba Pulp.
Manajemen INRU menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan regulasi pemerintah. Perseroan menyatakan akan menyesuaikan langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, serta berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi terkini kepada publik dan pemegang saham guna menjaga keterbukaan informasi.

