EBuzz – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi setelah izin usaha BPR Koperindo resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Maret 2026.
Saat ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah dana yang layak dibayarkan sesuai ketentuan penjaminan.
Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap.
Dana untuk pembayaran klaim akan diambil dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS. Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan.
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu.
Baca juga: RUPSLB BSWD Reshuffle Manajemen, Amit Kumar Singh Jadi Direktur Bisnis
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di bank karena simpanan nasabah di perbankan Indonesia dijamin oleh LPS, selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Agar simpanan dapat dijamin, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS,
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dengan mekanisme tersebut, LPS memastikan hak nasabah tetap terlindungi meskipun bank tempat mereka menyimpan dana mengalami pencabutan izin usaha.

