EBuzz – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Sertifikat ini terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Dengan terbitnya sertifikat TKDN ini, diharapkan produk-produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat segera dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple memenuhi persyaratan regulasi TKDN, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, dan menyelesaikan sanksi wanprestasi periode 2020-2023.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” kata Febri dalam keterangan resminya. (7/3).
Kata Febri, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, yang salah satunya berisi komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kominfo. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Kominfo maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.