EBuzz – Emiten energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak usahanya resmi menyelesaikan transaksi pengalihan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp31 miliar sebagai bagian dari strategi konsolidasi aset hijau di bawah satu entitas.
Transaksi tersebut melibatkan PT Tripatra Multi Energi (TIME) sebagai pihak penjual dan PT Indika Empat Mitra Surya (IEMS) sebagai pembeli, dengan penyelesaian Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) yang rampung pada 30 Oktober 2025.
Dalam keterbukaan informasinya, Sekretaris Perusahaan Indika Energy, Adi Pramono, menjelaskan bahwa proyek yang dialihkan meliputi empat lokasi PLTS yang dioperasikan untuk PT PLN Indonesia Geothermal (PLN IG), masing-masing berlokasi di Bali, Semarang, Grati, dan Suralaya, dengan kapasitas total 2.916,54 kWp.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi kami untuk melakukan sentralisasi aset energi terbarukan, khususnya proyek PLTS, di bawah IEMS dan entitas anaknya. Tujuannya agar pengelolaan lebih efisien dan berdampak positif terhadap profitabilitas konsolidasi grup Indika Energy,” ujar Adi, dikutip Rabu (30/10/2025). (31/10).

Adi menegaskan penyelesaian transaksi dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat dalam PPJB, termasuk penandatanganan perjanjian novasi atas perjanjian sewa daya antara TIME, IEMS, dan PLN IG, serta pelunasan harga pembelian secara penuh.
“Dengan tuntasnya proses tersebut, TIME resmi mengalihkan seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, dan risiko proyek PLTS beserta peralatan pendukungnya kepada IEMS,” tegasnya.
Manajemen INDY menilai, transaksi ini merupakan langkah internal restructuring yang tidak menimbulkan dampak hukum atau finansial negatif bagi Perseroan. Sebaliknya, pengalihan ini diharapkan memperkuat fondasi bisnis energi terbarukan yang tengah digarap Indika melalui berbagai portofolio strategis.

