EBuzz – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi masuk sebagai pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS). Aksi korporasi ini menandai babak baru pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) BPD sesuai arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Fenty Rischana K, Corporate Secretary Bank Jatim, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim tahun 2024, yang menyetujui penyertaan modal senilai Rp10 miliar ke Bank Banten.
Transaksi resmi dilakukan 5 November 2025 di pasar reguler BEI, dengan harga Rp27 per saham sebanyak 27,51 juta lembar saham, senilai total Rp742,82 juta.
“Pelaksanaan pembelian saham ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Penyertaan Modal/Pembelian Saham Bersyarat antara Bank Jatim, Bank Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten yang telah mendapat restu OJK,” ujar Fenty Rischana K, Corporate Secretary Bank Jatim, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025). (7/11).
Bank Jatim (BJTM) Pemegang Saham Bank Banten
![]()
Dirinya menjelaskan, dengan bergabungnya Bank Jatim ke dalam struktur kepemilikan Bank Banten, terbuka peluang sinergi operasional dan integrasi ekosistem keuangan daerah yang lebih kuat mulai dari pengelolaan dana pemerintah daerah, penyaluran kredit produktif, hingga efisiensi infrastruktur digital antar-BPD.
“Pembentukan KUB ini bukan hanya soal kepemilikan saham, tapi strategi memperkuat daya saing dan permodalan bank-bank daerah agar siap menghadapi konsolidasi industri perbankan nasional,” jelasnnya.
Fenty menambahkan, Bank Jatim menegaskan bahwa aksi ini tidak berdampak negatif terhadap keuangan maupun operasional perseroan, melainkan bagian dari strategi ekspansi jangka panjang untuk memperluas jejaring bisnis perbankan di wilayah barat Indonesia.
Perjanjian tersebut mendapat lampu hijau dari OJK melalui surat Nomor S-165/KO.14/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Langkah ini merupakan wujud implementasi kebijakan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2022 terkait kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.

