EBuzz – PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Selasa (3/2/2026), emiten produsen bahan bangunan dan produk plastik ini menyebutkan aksi buyback akan menggunakan dana maksimal sebesar Rp500 miliar.
Pelaksanaan buyback mengacu pada POJK No. 13/2023 serta Surat OJK No. S-102/D.04/2025, yang memberikan kewenangan bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Buyback saham dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026.
Baca juga: Indospring Teken Perjanjian Sewa Forklift Listrik dengan Entitas Afiliasi
“Perseroan menargetkan pembelian kembali sekitar 166,13 juta lembar saham atau setara dengan 0,30% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh,” tulis Manajamen IMPC.
Manajemen IMPC menyampaikan bahwa periode buyback dapat diakhiri lebih cepat apabila dana yang dialokasikan atau target jumlah saham telah tercapai, maupun berdasarkan pertimbangan tertentu dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait dampak terhadap kinerja keuangan, perseroan mengaku penggunaan dana internal untuk aksi ini tidak akan memberikan pengaruh material terhadap pendapatan maupun operasional perusahaan.
Sebaliknya, buyback diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan serta mendukung peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Secara proforma, aksi buyback ini diproyeksikan akan meningkatkan laba per saham (earning per share/EPS). Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, EPS IMPC diperkirakan naik dari Rp8,58 menjadi Rp8,60 setelah buyback dilaksanakan.
Untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi tersebut, Manajemen IMPC menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan efek yang akan menjalankan transaksi pembelian kembali saham melalui Bursa Efek Indonesia.

