EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa kebijakan transaksi di pasar modal tidak mengalami perubahan meskipun indeks sempat tertekan akibat sentimen aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir.
Pada pembukaan perdagangan Senin (1/9/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah cukup dalam hingga 3,51%. Sedangkan, pada sesi penutupan perdagangan IHSG melemah 1,21% atau berada di level 7.736,07.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi memastikan sejumlah aturan khusus, seperti kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), masih berlaku.
“Masih berjalan (buyback tanpa RUPS),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/9/2025). (2/9).
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman menegaskan belum ada rencana untuk mengubah mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt). “Sampai saat ini, belum ada pembahasan terkait batasan trading halt,” katanya.
Kebijakan Trading Halt
Kebijakan trading halt dan buyback tanpa RUPS sebelumnya juga pernah diberlakukan saat IHSG mendapat tekanan signifikan pada April lalu, imbas dari kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kala itu, BEI bersama OJK mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan sejumlah aturan, mulai dari batas auto rejection bawah (ARB) hingga mekanisme trading halt.
BEI menetapkan penghentian perdagangan selama 30 menit bila IHSG anjlok lebih dari 8% dalam sehari naik dari aturan sebelumnya 5%. Jika penurunan berlanjut hingga 15% dalam satu hari, trading halt kembali diberlakukan 30 menit. Sedangkan apabila IHSG jatuh lebih dari 20% dalam satu sesi, bursa berhak melakukan suspensi perdagangan hingga akhir hari.
Selain itu, batas auto rejection bawah (ARB) juga dilonggarkan menjadi 15%. Sebelumnya, aturan ARB dan auto rejection atas (ARA) diberlakukan secara simetris.
Dengan demikian, meski IHSG saat ini tertekan oleh dinamika sosial politik, regulator menegaskan kebijakan yang ada masih cukup untuk menjaga stabilitas pasar.