ICDX Dukung Tiga Poin Strategis OJK untuk Penguatan Pasar Derivatif

EBuzz – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyambut positif tiga poin strategis yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penguatan pasar derivatif di Indonesia.

Sebagai self regulatory organization (SRO) di bawah pengawasan OJK, Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengimplementasikan arahan tersebut demi mendukung pengembangan pasar keuangan nasional.

“Tiga poin penting yang menjadi penekanan OJK, yaitu integritas, inovasi, serta sinergi, telah sejalan dengan semangat dan komitmen kami untuk pengembangan pasar keuangan ke depan,” ujar Fajar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/7/2025). (22/7).

Fajar menegaskan bahwa integritas tata kelola merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan, khususnya sektor derivatif.

“Karena pasar keuangan adalah terkait kepercayaan masyarakat, dan di sini integritas tata kelola menjadi kata kunci. Untuk itu, ICDX memastikan bahwa setiap proses dalam transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

ICDX Dorong Inovasi Berkelanjutan

Selain menjaga integritas, Fajar menyebut ICDX akan terus mendorong inovasi berkelanjutan, baik dalam pengembangan produk maupun layanan, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap masyarakat dan investor.

Di sisi lain, ICDX juga berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku pasar, hingga investor. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan daya saing dan inklusi pasar derivatif Indonesia.

“ICDX berkomitmen untuk menjalankan berbagai upaya strategis ke depan, termasuk literasi dan edukasi guna mendorong pengembangan pasar derivatif yang berkelanjutan,” tambah Fajar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam pasar derivatif meliputi integritas tata kelola, inovasi berkelanjutan dengan prinsip kehati-hatian, serta sinergi antar pelaku dan regulator.

Pernyataan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana perdagangan derivatif berbasis efek kini berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini