EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan korupsi dalam lelang barang rampasan negara yang melibatkan Andrew Hidayat, seorang pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).NI
OJK telah meminta konfirmasi tertulis dari perusahaan terkait dan mendapatkan penjelasan yang diungkapkan dalam dokumen pernyataan pendaftaran perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan untuk mengungkap lebih lanjut situasi ini.
“Kami telah meminta penjelasan tertulis dan memantau perkembangan ini dengan serius,” ungkap Inarno. (1/8).
Inarno menambahkan, OJK akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan integritas pasar modal dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
“Pemerintah dan regulator juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sektor pasar modal, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia,” sambungnya.
OJK Bakal Awas Kasus Andrew Hidayat
Kendati demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Andrew Hidayat terkait dengan dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tersebut.
“OJK berjanji untuk terus memberikan pembaruan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum,” tutup Inarno.
Sebagai bagian dari prosedur hukum dan transparansi, penetapan Andrew Hidayat sebagai salah satu pemilik manfaat akhir PT Indokripto Koin Semesta Tbk telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada tanggal 27 Agustus 2024.
Selain itu, hal yang sama juga dilaporkan kepada Kepala Bappebti pada 3 Januari 2025 sebagai bagian dari pemenuhan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2018 mengenai transparansi kepemilikan manfaat akhir.