EBuzz – Emiten pengembang property, PT Sentul City Tbk (BKSL) mengumumkan adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski menghadapi proses hukum tersebut, kegiatan usaha perseroan tetap berjalan normal.
Berdasarkan keterbukaan informasi, permohonan pembatalan ini didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1Pdt.Sus/-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan tersebut diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra.
Dalam gugatannya, pemohon menilai bahwa PT Sentul City Tbk lalai memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Direksi BKSL yang diwakili oleh Adi Syahruzad dan Tjetje Muljanto menyatakan bahwa perseroan telah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan itikad baik sejak putusan homologasi ditetapkan.
Baca juga: Isu Diakuisisi oleh Hashim dan Northsar, Emiten UDNG Beri Penjelasan Ini
“Klaim tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. Seluruh aktivitas operasional tetap berjalan seperti biasa, dan kepentingan para kreditor serta pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga,” tulis Manajemen BKSL dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/1/2026).
Ke depan, perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap langkah yang diambil.

