EBuzz – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9 Equity Tower kawasan SCBD, Jakarta. Tim penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri mendatangi kantor Shinhan Sekuritas pada pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas, Tim Dittpideksus membawa books besar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara yang telah inkrah tersebut melibatkan dua terpidana, yakni MBP selaku eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia yang telah diberhentikan, serta J selaku Direktur PT MML.
“Seiring pengembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor, serta RE sebagai Project Manager PT MML dalam proses IPO saat itu. Ketiganya merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah inkrah,” kata Ade saat ditemui di Gedung Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Bareskrim : PIPA Tidak Layak IPO

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi kelayakan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak sesuai persyaratan.
“Pada saat IPO, PT MML menghimpun dana sebesar Rp97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek,” paparnya.
Ade Safri menyampaikan, penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara tersebut, mengingat perusahaan sekuritas tersebut merupakan underwriter PT MML pada saat IPO.
Selain perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus insider trading dan dugaan perdagangan semu di lingkup pasar modal.

