EBuzz – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi buka suara terkait urgensi demutualisasi Bursa saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test OJK di Komisi XI DPR. Menurutnya, demutualisasi Bursa menjadi agenda yang krusial dalam upaya modernisasi pasar modal nasional.
Dalam pemaparannya di DPR, Hasan menjelaskan bahwa demutualisasi merupakan amanat dari UU P2SK yang harus segera dijalankan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperluas kepemilikan saham bursa di luar Anggota Bursa (AB), tetapi juga menggeser orientasi organisasi dari non-profit menjadi entitas yang mengejar profitabilitas.
“Transformasi ini diharapkan mampu mendorong bursa untuk lebih proaktif dalam menjemput bola investor besar, mengembangkan layanan produk, serta membuka ruang adaptasi yang lebih luas untuk menjalin kerja sama bisnis dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (11/3/2026).
Hasan menambahkan, implementasi demutualisasi ini akan tetap mengedepankan struktur pengaturan yang kuat, mulai dari level undang-undang hingga aturan pelaksana di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Calon Direksi BEI

Selain itu, terkait mekanisme pemilihan pengurus bursa, Hasan menegaskan bahwa, proses penyaringan calon direksi dan komisaris ke depan akan melibatkan seluruh pemegang saham baru, namun tetap melalui tahapan seleksi ketat di OJK.
“Proses fit and proper test menjadi instrumen penjamin kualitas untuk menentukan pengurus terpilih yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, mulai dari aspek visioner bagi jajaran direktur utama hingga keahlian teknis pada divisi perdagangan, pencatatan, serta administrasi dan keuangan,” tegasnya.
Baca Juga : OJK Ungkap Progres Demutualisasi BEI, Ini Bocorannya
Lebih lanjut ia menambahkan, hingga saat ini, proses pemilihan pengurus bursa masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sembari menunggu penetapan aturan pelaksanaan demutualisasi yang baru.
Katanya, seluruh proses pengajuan calon direksi harus dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam POJK sebelum penyelenggaraan RUPS, guna memastikan kualitas kepemimpinan bursa yang mampu membawa pasar modal Indonesia bersaing di kancah internasional.
“Nanti dilihat ya, ada aturannya jelas di POJK maupun diturunkan di peraturan pelaksanaannya,” pungkas Hasan.

