EBuzz – PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melalui anak usahanya melakukan transaksi afiliasi berupa peningkatan penyertaan modal pada sejumlah perusahaan terafiliasi pada 23 Desember 2025.
Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen menjelaskan bahwa ERAA melalui PT Era Boga Nusantara (EBN) meningkatkan modal dasar PT Era Boga Pretzel (EBPRETZ) dari semula Rp10 miliar menjadi Rp71,2 miliar.
“Peningkatan ini dilakukan dengan menerbitkan 1.224.004 saham baru dengan nilai nominal Rp50.000 per saham,” kata dia dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (29/12/2025).
Selain itu, modal ditempatkan dan disetor EBPRETZ juga dinaikkan dari Rp9,3 miliar menjadi Rp17,8 miliar melalui penerbitan 170.000 saham baru bernilai nominal Rp50.000 per saham. Dengan demikian, total nilai transaksi peningkatan modal EBPRETZ mencapai Rp8,5 miliar.
Baca juga: Dirut SMIL Tambah 138,5 Juta Saham
Setelah aksi tersebut, kepemilikan saham EBN di EBPRETZ menjadi sebanyak 356.000 saham atau senilai Rp17,5 miliar, setara dengan 99,9997%. Sementara itu, Budiarto Halim memiliki 1 saham atau setara 0,0003%.
Pada saat yang sama, ERAA juga menambah penyertaan modal pada EBN. Modal dasar EBN ditingkatkan dari Rp500 miliar menjadi Rp750 miliar dengan menerbitkan 250.000 saham baru bernilai nominal Rp1 juta per saham.
“Modal ditempatkan dan disetor EBN pun meningkat dari Rp335,9 miliar menjadi Rp510,17 miliar melalui penerbitan 174.275 saham baru,” ujar Amelia.
Selain EBN, ERAA turut meningkatkan modal PT Era Sukses Abadi (ESA). Modal dasar ESA dinaikkan dari Rp500 miliar menjadi Rp663,5 miliar dengan menerbitkan 163.500 saham baru bernilai nominal Rp1 juta per saham.
“Modal ditempatkan dan disetor ESA juga meningkat dari Rp476 miliar menjadi Rp663,5 miliar melalui penerbitan 187.500 saham baru,” ungkap dia.
Sebagai informasi, EBN dan ESA merupakan perusahaan terkendali ERAA dengan kepemilikan langsung masing-masing sebesar 99,9997% dan 99,998%. Sedangkan EBPRETZ merupakan perusahaan terafiliasi ERAA dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 99,9995% melalui EBN.
Oleh karena itu, seluruh transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42 Tahun 2020.

