EBuzz – PT Tirta Mahakam Resources Tbk. (TIRT) resmi memperluas lini usahanya ke sektor transportasi laut setelah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan RI pada 17 Oktober 2025.
Pencapaian ini sekaligus menandai dimulainya kegiatan operasional Perseroan di bidang angkutan laut dalam negeri. Pada tanggal yang sama, TIRT juga menandatangani dua kontrak sewa kapal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Corporate Secretary TIRT, Jackson Indrawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, perusahaan telah menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal, dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp250 juta per bulan, dan dengan PT Lima Srikandi Jaya senilai Rp5,25 miliar per bulan.
“Dengan diterbitkannya SIUPAL, Perseroan kini resmi beroperasi di bidang jasa angkutan laut dalam negeri. Kontrak-kontrak yang kami tandatangani ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat fondasi bisnis baru TIRT,” ujar Jackson. (21/10).
Manajemen TIRT Cari Sumber Pendapatan Baru

Jackson menambahkan, dimulainya kegiatan operasional di bidang angkutan laut pada 17 Oktober 2025 akan menjadi sumber pendapatan baru yang berkesinambungan bagi Perseroan.
“Kami optimistis langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja Perseroan ke depan,” imbuhnya.
Dalam menjalankan bisnis angkutan laut, TIRT mengoperasikan dua model kontrak, yaitu freight charter dan time charter. Saat ini, perusahaan menyewakan armadanya kepada PT Lima Srikandi Jaya, perusahaan afiliasi yang telah mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), menggunakan skema time charter.
Selanjutnya, TIRT berencana memperluas kegiatan pengangkutan komoditas tambang dengan sistem freight charter.

