Emiten Grup Djarum (SUPR) Bakal Delisting dari Bursa, Simak Alasannya

EBuzz – Emiten infrastruktur telekomunikasi, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk melakukan perubahan status hukum dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Langkah korporasi ini akan difasilitasi oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham pengendali yang akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam mekanisme penawaran tender sukarela (voluntary tender offer). Di mana, Protelindo berkomitmen untuk menyerap saham milik masyarakat atau pemegang saham publik sebagai bagian dari proses delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia guna menyederhanakan struktur organisasi dan meningkatkan efisiensi operasional di bawah naungan grup.

Manajemen SUPR menjelaskan bahwa, perseroan menetapkan harga penawaran tender sukarela sebesar Rp45.000 per lembar saham bagi para pemegang saham publik yang ingin merealisasikan investasinya.

“Penentuan harga ini merupakan bagian dari skema restrukturisasi yang dirancang oleh pengendali untuk memberikan kepastian nilai bagi investor minoritas sebelum status perusahaan berubah sepenuhnya,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (6/4/2026).

Alasan SUPR Go Private

Manajemen perseroan menegaskan bahwa dalam hal rencana go private ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), maka pemegang saham publik yang memutuskan untuk tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Voluntary Tender Offer tersebut akan tetap tercatat sebagai pemegang saham, namun dengan status kepemilikan pada perusahaan tertutup yang tidak lagi diperdagangkan secara bebas di bursa.

Rencananya, PT Solusi Tunas Pratama Tbk menjadwalkan pelaksanaan RUPS Luar Biasa untuk meminta restu dari para pemegang saham pada Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Hotel Kempinski, Jakarta. Forum tersebut akan menjadi penentu bagi kelanjutan status SUPR di pasar modal nasional setelah bertahun-tahun melantai sebagai salah satu penyedia menara telekomunikasi independen.

Baca Juga : Emiten Grup Djarum (SUPR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2,5 Triliun

Pelaksanaan go private ini dinilai sebagai bagian dari konsolidasi industri menara yang kian kompetitif, di mana Protelindo berupaya mengintegrasikan aset SUPR secara lebih mendalam untuk memperkuat dominasi pasar infrastruktur digital di Indonesia tanpa beban kewajiban pelaporan sebagai perusahaan publik.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini