ELPI Buka Suara soal Status UMA dan Suspensi Saham

EBuzz – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait penetapan status Unusual Market Activity (UMA) dan penghentian sementara (suspensi) perdagangan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan tetap berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

BEI sebelumnya menetapkan status UMA terhadap saham ELPI pada 7 November 2025. Selanjutnya, bursa melakukan suspensi perdagangan saham ELPI pada 2 Februari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, ELPI telah menyelenggarakan Public Expose Insidentil pada 5 Februari 2026 di Auditorium BEI Jawa Timur.

Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan secara bertahap, mulai dari penyampaian pemberitahuan rencana public expose pada 3 Februari 2026, distribusi materi pada 4 Februari 2026, hingga pelaporan hasil kegiatan kepada BEI pada 6 Februari 2026.

Baca juga: Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Berdasarkan evaluasi internal perusahaan, kenaikan harga saham ELPI dinilai terjadi akibat dinamika pasar dan mekanisme perdagangan yang wajar. Pergerakan harga saham tersebut juga beriringan dengan pengumuman aksi korporasi strategis yang dilakukan perseroan.

“Aksi korporasi terakhir sebelum suspensi adalah keterbukaan informasi terkait mega kontrak senilai Rp2,39 triliun yang telah diumumkan kepada publik sesuai ketentuan,” ujar Wawan dalam keterangan resminya.

Wawan menambahkan, komposisi pemegang saham ELPI relatif stabil sejak penawaran umum perdana (IPO). Porsi kepemilikan saham publik tercatat sebesar 15%, sementara pemegang saham pendiri tetap menguasai 85% saham perseroan.

Terkait adanya spekulasi mengenai aktivitas pemegang saham tertentu, dia mengaku tidak mengetahui adanya transaksi atau tindakan khusus sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Hingga saat ini, perseroan juga memastikan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum disampaikan kepada publik.

“Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi. Semua fakta material telah disampaikan secara transparan melalui sistem SPE-OJK IDX dan situs resmi perusahaan,” tegas Wawan.

Dengan penyampaian klarifikasi ini, dia berharap investor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi fundamental dan keterbukaan informasi perusahaan di tengah dinamika perdagangan saham yang terjadi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini