EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menyesuaikan kriteria seleksi efek syariah menyusul diterbitkannya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa, terdapat dua poin penting yang mengalami perubahan dalam ketentuan tersebut. Pertama, batasan total utang berbasis bunga terhadap total aset yang sebelumnya maksimal 45%, akan dikurangi menjadi 33% secara bertahap dalam waktu 10 tahun ke depan.
Kedua, porsi pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya akan diperketat menjadi maksimal 5%, dari sebelumnya maksimal 10%.
“Dampaknya, dalam jangka pendek bisa terjadi guncangan di pasar saham. Jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) maupun Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) kemungkinan akan terpengaruh karena ada perubahan dalam seleksi,” ujar Irwan dalam sesi Edukasi Wartawan, Kamis (24/7/2025).
Aturan Baru Efek Syariah Bakal Berlaku November 2026
Meski demikian, Irwan menilai bahwa perubahan rasio pendapatan tidak halal akan berdampak lebih kecil dibanding pengetatan rasio utang, mengingat banyak emiten yang komposisi utangnya saat ini sudah mendekati ambang batas.
Adapun penyesuaian aturan ini kemungkinan baru akan berlaku mulai periode kedua penerbitan DES tahun depan, yakni sekitar November 2026, mengingat OJK menerbitkan daftar DES dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan November.
“Penyesuaian regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam peningkatan kualitas pasar modal syariah di Indonesia, sekaligus mendorong emiten untuk menjaga struktur keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” katanya.
Sementara itu, pasar modal syariah menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Hingga Juni 2025, nilai transaksi investor syariah mencapai Rp3,3 triliun, atau sudah melebihi setengah dari total transaksi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp5,5 triliun.
Jumlah investor syariah juga tumbuh positif, mencapai 185.766 investor, dengan investor aktif sebanyak 16.369, atau meningkat sebesar 9,7% secara year-to-date (YTD).