EBuzz – PT Indointernet Tbk (EDGE), emiten penyedia layanan pusat data, mengumumkan rencana perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup melalui skema go private atau voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan EDGE, Donauly Elena Situmorang, menyampaikan bahwa seiring dengan rencana tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan penghentian sementara perdagangan saham kepada BEI.

Perseroan juga menegaskan komitmen untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
“Keterbukaan informasi akan disampaikan kepada publik dalam waktu yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (10/2/2026). (11/2).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham EDGE. Keputusan ini merujuk pada surat PT Indointernet Tbk bernomor 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 perihal permohonan suspensi perdagangan saham sehubungan dengan rencana perubahan status Perseroan.
Saham EDGE Kena Suspensi

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa suspensi dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Selain itu, penghentian sementara ini memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mencermati secara menyeluruh rencana aksi korporasi signifikan yang akan dilakukan oleh emiten di Papan Pengembangan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan (EDGE) di seluruh pasar efektif mulai sesi pra-pembukaan perdagangan tanggal 10 Februari 2026,” tulis Adi.
BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar terus memperhatikan keterbukaan informasi yang akan disampaikan oleh Perseroan ke depan.
Sebagai informasi, voluntary delisting merupakan penghapusan pencatatan saham atas permohonan perusahaan tercatat. Dalam skema delisting sukarela, BEI tidak lagi mengatur kewajiban persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mekanisme penetapan harga pembelian kembali saham. Ketentuan terkait delisting sukarela sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021.

