EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk dikenakan kebijakan delisting setelah menjalani suspensi selama dua tahun.
Kendati demikian, keputusan final terkait penghapusan pencatatan saham tersebut masih menunggu respons dan rencana strategis yang akan disampaikan oleh manajemen perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI tidak memiliki tujuan untuk serta-merta menghapus emiten dari papan perdagangan bursa. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan delisting adalah untuk mendorong perusahaan yang mengalami kesulitan agar melakukan perbaikan kondisi usaha, sehingga keberlangsungan bisnis (going concern) dapat terjamin.
“Sudah bisa iya 24 bulan (2) tahun tapi yang paling penting dan harus ditekankan, bagaimana kita (BEI) memastikan respon dari board of director-nya. Rencana mereka ke depan seperti apa,” tegas Nyoman saat ditemui di BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan bahwa BEI telah menjalin komunikasi secara berkala dengan pihak Waskita, termasuk melakukan koordinasi dengan pemegang saham pengendali, bahkan sebelum masa dua tahun suspensi saham tersebut.
“Enggak, sebelum 2 tahun kita periodik nanyain itu,” singkatnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini BEI belum menerima kepastian dari manajemen Waskita mengenai langkah-langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan legal dan operasional yang tengah dihadapi perseroan.
“BEI mengimbau kepada seluruh publik dan investor untuk terus memantau keterbukaan informasi yang akan disampaikan oleh emiten konstruksi pelat merah tersebut,” tutup Nyoman.
Sebagai informasi, saham WSKT telah dikenakan suspensi perdagangan sejak dua tahun lalu sebagai akibat dari memburuknya kondisi keuangan perusahaan dan belum terpenuhinya kewajiban finansial. Saat ini, BEI mencatat sebanyak 956 perusahaan telah terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.