Dorong Likuiditas Pasar, BEI Ubah Batas Harga Bawah Saham Rp1

Batasan harga terendah yang semula ditetapkan sebesar Rp50 kini diturunkan menjadi Rp1. Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin (28/9/2026).

Dorong Likuiditas Pasar, BEI Ubah Batas Harga Bawah Saham Rp1
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) serta batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batasan harga terendah yang semula ditetapkan sebesar Rp50 kini diturunkan menjadi Rp1.

Perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9), yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan tujuan dari penyesuaian batasan harga terendah dan Auto Rejection tersebut. Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin (28/9/2026).

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra, Senin (21/9/2026).

Penyesuaian ARB

Menurutnya, dalam aturan yang berlaku hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) masih mempertahankan sistem asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas berharga di atas Rp10.

Baca Juga : Batas Harga Saham Gocap Dihapus, BEI Bakal Pangkas Kriteria FCA

Sementara itu, untuk saham atau efek di rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB dijadwalkan kembali berlaku secara simetris.