EBuzz – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk sejumlah platform lokapasar (marketplace) asing untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online asal Indonesia yang berjualan melalui platform mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha digital domestik dan mereka yang beroperasi di luar negeri. Dan, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha Indonesia kini memasarkan produk mereka melalui marketplace luar negeri yang berbasis di negara seperti Singapura, China, Jepang, hingga Amerika Serikat.
“Platform-platform ini bisa kami tunjuk untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang Indonesia yang menggunakan layanan mereka,” ujar Yoga dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, skema ini meniru pendekatan serupa yang telah diterapkan sejak 2020, saat DJP menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah ketimpangan dan potensi penghindaran pajak yang dapat terjadi bila pedagang dalam negeri mulai beralih ke platform luar negeri demi menghindari kewajiban perpajakan.
“Kalau tidak dilakukan, bisa timbul kecemburuan sosial. Pedagang dalam negeri bisa merasa dirugikan, dan akhirnya semua lari ke marketplace luar negeri,” jelas Yoga.
Menurut Yoga, DJP mengaku telah menjalin komunikasi awal dengan beberapa marketplace asing berskala besar dan optimistis bahwa implementasi sistem pemungutan pajak ini bisa berjalan cepat.
“Kalau merujuk pengalaman pada 2020, hanya butuh waktu sekitar dua bulan bagi platform-platform itu untuk menyesuaikan sistem mereka. Kami yakin kali ini bisa lebih cepat karena mereka sudah familiar dengan prosesnya,” tambahnya.
Siapkan Infrastruktur dan Payung Hukum
Meski belum disebutkan nama-nama platform yang akan ditunjuk, DJP memastikan bahwa proses penunjukan akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Langkah ini menandai perluasan strategi pemajakan ekonomi digital, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan lintas negara yang melibatkan pelaku usaha dalam negeri.
“Platform asing tersebut nantinya akan berkewajiban memotong PPh 22 dari setiap transaksi yang melibatkan pedagang Indonesia, dan menyetorkannya ke kas negara,” tutup Yoga.
DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.