EBuzz – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai strategi guna memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun. Angka tersebut naik 13,51% dibandingkan target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan pemerintah akan mengandalkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis perpajakan.
“Dari sisi administrasi, kita akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, baik transaksi digital luar negeri maupun dalam negeri,” jelas Yon dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).
Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan joint program yang meliputi analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta mempercepat hilirisasi industri.
“Semua langkah ini merupakan upaya komprehensif agar target penerimaan negara 2026 dapat tercapai sekaligus menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Sementara untuk kepabeanan dan cukai, strategi difokuskan pada optimalisasi Cukai Hasil Tembakau (CHT), ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), serta intensifikasi Bea Masuk (BM) perdagangan internasional. Adapun kebijakan Bea Keluar (BK) diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk nasional dan penegakan hukum terhadap barang ilegal.
Tak hanya itu, pemerintah juga berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui perbaikan tata kelola, inovasi sistem, serta pengawasan administrasi berbasis SIMBARA (Sistem Informasi Minerba).