Dana IPO Bermasalah, OJK Hukum PIPA dan REAL dengan Sanksi Berat

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme pidana dan administratif.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal.

“Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal dilakukan melalui mekanisme pidana maupun administratif,” ujar Eddy di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Eddy menambahkan, pada kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PIPA tahun 2023 karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.

Sanksi Berat PIPA dan REAL

Sementara itu, pada PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran berupa penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenakan sanksi denda sebesar Rp925 juta.

“Direksi PIPA tahun buku 2023 dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut dan dikenai sanksi denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur Utama PIPA pada periode yang sama juga dikenakan sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun,” paparnya.

Sementara itu, pada PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran berupa penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenakan sanksi denda sebesar Rp925 juta.

Selain sanksi kepada perseroan, Direktur Utama REAL tahun 2024 juga dikenakan denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan dengan prinsip kehati-hatian.

“OJK juga menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait penerapan Customer Due Diligence (CDD), kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti. Pelanggaran tersebut dikenakan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp250 juta,” tegas Eddy.

OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun serta mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan dokumen dan prosedur. OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada direktur yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, sekuritas tersebut juga dikenakan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun serta denda tambahan sebesar Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini