EBuzz – PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (CENT) menandatangani perubahan perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai agen pada 12 Desember 2025.
Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian benchmark suku bunga pinjaman Rupiah dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) ke Risk Free Rate (RFR) IndONIA.
Corporate Secretary CENT, Ardityo Budi Susetiatmo, dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/12) menyampaikan bahwa perubahan perjanjian ini melibatkan perseroan bersama anak usahanya, yakni PT Centratama Menara Indonesia (CMI), PT Network Quality Indonesia (NQI), dan PT MAC Sarana Djaya (MSD).
”Amandemen tersebut merupakan perubahan atas perjanjian pinjaman yang sebelumnya ditandatangani pada 8 Maret 2022,” pungkas Ardityo. (16/12).

Ardityo menjelaskan bahwa, perubahan dalam amandemen perjanjian fasilitas ini hanya mencakup transisi benchmark suku bunga untuk pinjaman Rupiah dan mulai berlaku efektif pada 12 Desember 2025. Tidak terdapat perubahan pada struktur fasilitas, nilai komitmen, ketentuan covenant, maupun jaminan yang telah disepakati sebelumnya.
“Perubahan ini hanya bersifat benchmark alignment dan technical adjustments guna memastikan seluruh fasilitas kredit Rupiah CENT mengikuti arahan Bank Indonesia serta sejalan dengan standar benchmark global,” jelasnya.
Fasilitas kredit ini melibatkan sejumlah kreditur, antara lain CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd., ING Bank N.V. Singapore Branch, Natixis Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bertindak sebagai kreditur, agen, dan agen jaminan.
Selain itu, fasilitas pinjaman juga melibatkan kreditur senior lainnya, seperti PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, serta PT Bank Digital BCA.

